DPRD Ketapang Sahkan 8 Perda

Teks foto
SAHKAN : Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, menandatangani persetujuan delapan Perda, Senin (19/1).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang mengesahkan delapan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna, Senin (19/1).

Delapan Perda tersebut yakni Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Perda Grand Design Pembangunan Kependudukan tahun 2025-2045, Perda tentang Pembentukan Desa Titi Sinar Panjuring, Desa Kumpai Panjang, Desa Sedawak dan Desa Danau Pakit.

Kemudian Perda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Perda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi di DPRD Ketapang pada umumnya menerima dan menyetujui Raperda untuk ditetapkan sebagai Perda.

“Pada intinya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dapat menerima dan menyetujui delapan Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata juru bicara Fraksi PDIP, Marzuki.

Begitu halnya Fraksi Partai Gerindra. Melalui juru bicaranya, Erpuat, Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Ketapang.

Delapan Perda tersebut ditetapkan dengan Keputusan DPRD Ketapang yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh. Penetapan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bupati Ketapang untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Ketapang. (*)

Berita Terkait